Penyepakatan dan Penandatanganan Komitmen Kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik Melalui SP4N-LAPOR!

Dipublikasikan oleh Yanada pada

Dalam Rangka meningkatkan Kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pada Pemerintah Daerah Tahun 2023, Kegiatan ini berlangsung pada Kamis 27 Juli 2023 di Ruang Aula Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu.
kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Oslita, S.H.,M.H. dalam sambutannya Hj. Oslita berharap “dengan dilaksanakanya monev pengelolaan SP4N-LAPOR! ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan SP4N-LAPOR! Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu”.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama Novita Putri Evayanti Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB sebagai Narasumber, dan para peserta yang terdiri dari kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik serta Seluruh Pengelola SP4N-LAPOR! (Admin Instansi) se Provinsi Bengkulu.

Dalam kegiatan ini di manfaatkan dengan baik oleh seluruh Admin Instansi untuk menyampaikan segala permasalahan dan kendala yang di hadapi saat mengelola pengaduan dari masyarakat. salah satu yang di keluahkan dari para Admin Instansi adalah kurangnya komitmen dari pimpinan daerah dalam melakukan pengawasan terhadap laporan yang dilayangkan di Aplikasi LAPOR!, penanganan laporan yang terkesan seadanya dan lama dalam merespon laporan yang masuk, sehingga masyarakat engan untuk mengunakan kanal pengaduan LAPOR! masyarakat lebih suka mengunakan Media Sosial untuk melakukan laporan.
kegiatan ini di akhiri dengan Penyepakatan dan Penandatanganan Komitmen/Berita Acara. dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong di wakili Oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Yeyen Apriliani, S.E.

Saat di wawancari Jurnalis MCRL Yeyen menghimbau kepada masyarakat terkhususnya masyarakat Rejang Lebong untuk terbiasa melakukan pelaporan atau pengaduan melalui kanal LAPOR yang sudah pemerintah sediakan. “bagi masyarakat yang menemukan, mengetahui adanya bentuk penyimpangan atau semacamnya dapat melakukan pelaporan melalui https://lapor.go.id ” sambung Yeyen “Kerahasian Pelapor di Jamin Undang-Undang”. Yeyen juga menghimbau untuk masyarakat yang akan melakukan pelaporan sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung baik itu Foto, Video, atau Suara.

Kategori: Berita