SUDAH TAUKAH APA ITU SPLP NASIONAL?

Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) merupakan Infrastruktur SPBE yang berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE antar antar instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukanintegrasi antar Layanan SPBE.

Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) merupakan salah satu layanan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) memiliki fungsi Enterpise Service Bus (ESB), API Management, Katalog, dan Gateway, dan Konsolidasi Data atau Extract Transform Load (ETL), SDK Komponen Umum Aplikasi, dan Single Sign On. SPLP yang dikembangkan juga menyediakan fitur multi-tenant dan mutli-account dalam mendukung Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam mendukung pemanfaatan Pusat Data Nasional.

SPLP dalam mendukung Satu Data Indonesia (SDI) memiliki tugas untuk menyediakan fasilitas layanan sistem penghubung yang dapat dipergunakan untuk malakukan manajemen API dan interoperabilitas data antar aplikasi. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan koordinasi yang kuat antara stakeholder SPBE dan SDI.

0 Komentar