Profile DISKOMINFO

Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Diskominfo adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.

Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik.

Ruang lingkup Diskominfo

Ruang lingkup diskominfo mencakup urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik. Tugasnya meliputi perumusan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan infrastruktur digital seperti e-government, pengamanan informasi dan persandian, serta penyediaan data dan statistik daerah.
Komunikasi dan Informatika
Komunikasi Publik: Mengelola dan menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai media komunikasi, termasuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program komunikasi.
Informatika: Mengembangkan dan memelihara infrastruktur dan aplikasi e-government, mengelola data elektronik, serta memberikan dukungan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Pelayanan Informasi: Melayani permohonan informasi publik sesuai undang-undang keterbukaan informasi.
Persandian
Pengamanan Informasi: Melaksanakan kegiatan pengamanan informasi dan siber untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data pemerintah.
Pengelolaan Persandian: Mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis terkait persandian.
Statistik
Pengelolaan Statistik: Mengkaji, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik daerah untuk mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Penyelenggaraan Statistik: Memberikan dukungan statistik daerah, termasuk melakukan survei dan pengumpulan data.

Lokasi DISKOMINFO Kabupaten Rejang Lebong

Talang Rimbo Lama, Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

DISKOMINFO Kabupaten Rejang Lebong – Google Maps